Uritanet – Jakarta 30 Desember 2025 Pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) di lingkungan peradilan dinilai penting untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas lembaga, namun tidak boleh menggeser peran nurani hakim dalam memutus perkara.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam rangkaian kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025 di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Pernyataan itu disampaikan Sunarto saat menjawab pertanyaan jurnalis mengenai arah kebijakan Mahkamah Agung dalam memanfaatkan perkembangan teknologi AI tanpa mengurangi independensi hakim. Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Sugiarto Santoso, Penasihat Forum Silaturahmi Wartawan MA (Forsinema), dalam sesi tanya jawab yang digelar di Balairung Mahkamah Agung.
Menurut Sunarto, perkembangan teknologi merupakan keniscayaan di era revolusi industri 5.0 yang harus disikapi secara bijak. Ia menegaskan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, sementara keputusan hukum tetap berada di tangan manusia.
“AI memiliki kecerdasan dan kemampuan nalar yang tinggi, tetapi tidak memiliki nurani. Hakimlah yang memiliki nurani dan rasa keadilan. Karena itu, manusia harus bersinergi dengan teknologi, bukan digantikan olehnya,” ujar Sunarto.
Sunarto yang pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada 2017 tersebut menambahkan bahwa teknologi berperan sebagai jembatan antara ekspektasi publik dengan kemampuan kinerja aparatur peradilan.
Namun, ia mengingatkan bahwa kecanggihan teknologi tetap harus dikendalikan oleh manusia yang berintegritas.
“The man behind AI adalah manusia. Nurani manusia itu harus terus diasah, tidak hanya dengan ilmu pengetahuan, tetapi juga dengan iman. Ilmu tanpa iman tidak akan menghasilkan keadilan yang utuh,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sugiarto Santoso menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Agung yang dinilai konsisten memanfaatkan teknologi informasi secara masif untuk mendukung penegakan hukum dan transparansi peradilan.
Selain isu pemanfaatan AI, sesi dialog tersebut juga membahas sejumlah topik lain, termasuk pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru serta berbagai isu aktual di bidang hukum dan peradilan.
Sesi tanya jawab tersebut diikuti sekitar 70 jurnalis secara langsung dan lebih dari 150 jurnalis melalui platform daring, serta disiarkan secara terbuka melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung.
**Benksu

