KKP Percepat Zonasi Kawasan Strategis Nasional untuk Ciptakan Kepastian Ruang Laut

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kartika Listriana dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP 2025 di Jakarta, Selasa (23/12/2025). Foto : Ombenk
Bagikan ke orang lain :

Uritanet – Jakarta 23 Desember 2025 Pemerintah kian menegaskan arah pengelolaan ruang laut sebagai fondasi pembangunan ekonomi biru yang tertib dan berkelanjutan. Melalui percepatan penyusunan dan penetapan rencana zonasi kawasan strategis nasional (KSN) kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya mengakhiri persoalan klasik tumpang tindih pemanfaatan ruang laut yang selama ini menghambat investasi dan perlindungan ekosistem.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menegaskan bahwa KSN merupakan wilayah prioritas yang memiliki dampak luas secara nasional, mulai dari ekonomi hingga pertahanan dan keamanan. Karena itu, penataan ruang laut di kawasan tersebut tidak bisa ditunda.

Direktur Jendral Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana

“KSN diprioritaskan karena pengaruh strategisnya berskala nasional, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, sosial, maupun pertahanan dan keamanan,” ujar Kartika dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP 2025 di Jakarta, Selasa.

Kepastian Ruang untuk Kepastian Usaha

Hingga 2025, pemerintah telah menetapkan sejumlah KSN melalui peraturan presiden, di antaranya Kedungsepur, Ibu Kota Nusantara (IKN), Gerbangkertasusila, Raja Ampat, dan Banjarbakula. Penetapan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir memberi kepastian arah pemanfaatan ruang laut lintas sektor.

Di sisi lain, KKP masih mengintegrasikan sejumlah kawasan strategis lain seperti Jabodetabek-Punjur, Selat Sunda, Seram, serta kawasan perbatasan negara di Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur. Proses ini dilakukan secara bertahap melalui harmonisasi lintas kementerian dan lembaga sebelum dituangkan dalam regulasi.

Menurut Kartika, zonasi KSN menjadi instrumen penting untuk mengurangi konflik pemanfaatan ruang laut.

“Dengan adanya penataan ruang laut, konflik atau tumpang tindih itu akan kita kurangi dan bahkan kita hilangkan,” katanya.

Fajar Kurniawan
Direktur Pengendalian & Pemanfaatan Ruang Laut

Dari Regulasi ke Implementasi

Pada 2025, KKP menindaklanjuti proses zonasi di sejumlah kawasan strategis, antara lain Mamminasata (Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar), Batam Bintan Karimun, Taman Nasional Ujung Kulon, serta Teluk Bintuni.

Kawasan-kawasan ini dinilai memiliki tekanan pemanfaatan tinggi sekaligus potensi ekonomi dan ekologi yang besar.

Upaya tersebut tercermin dalam capaian kinerja penataan ruang laut. Data KKP menunjukkan penataan ruang laut kewenangan pemerintah pusat telah mencapai 122,23 persen dari target, sementara zonasi pesisir kewenangan pemerintah daerah terealisasi 100 persen.

Tak hanya itu, sepanjang 2025 KKP juga menerbitkan 773 persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), atau 128,83 persen dari target. Dari sektor ini, kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp775,6 miliar.

Menjaga Ekosistem di Tengah Pembangunan

Kartika menekankan bahwa integrasi tata ruang darat dan laut menjadi kunci agar pengembangan kawasan strategis tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut. Hingga akhir 2025, sebanyak 25 provinsi telah memiliki peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang terintegrasi dengan ruang laut, sementara 11 provinsi masih dalam proses integrasi dan satu provinsi tidak memiliki wilayah laut.

Ke depan, KKP akan memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar zonasi KSN tidak hanya berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi alat pengendali pemanfaatan ruang laut yang adil, tertib, dan berkelanjutan.

Dengan langkah ini, ruang laut Indonesia diharapkan tak lagi menjadi arena tarik-menarik kepentingan, melainkan fondasi bersama bagi pertumbuhan ekonomi biru yang berjangka panjang.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *