Jakarta (Uritanet) :
Dugaan praktik tambang bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali mengemuka dan mencuri perhatian publik. Pada Selasa (03/12/2025), Dewan Pimpinan Daerah Kepulauan Riau Badan Penelitian Aset Negara (DPD Kepri BAPAN) secara resmi melayangkan laporan kepada penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah ini menjadi titik tekan baru dalam upaya mengurai dugaan pelanggaran pertambangan yang dinilai merugikan negara dan mengancam lingkungan hidup.
Pelaporan dilakukan oleh Ahmad Iskandar Tanjung, perwakilan BAPAN Kepri, yang menegaskan bahwa laporan ini didasari temuan lapangan mendalam. Temuan tersebut mengungkap dugaan operasi tambang tanpa izin yang mengalirkan hasil galian ke sejumlah perusahaan di Kepulauan Riau.
“Kami melapor karena aktivitas ini merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Ahmad di Jakarta, menyampaikan bahwa langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan komitmen moral untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dugaan Operasi Tanpa Izin Sejak 2008
Ahmad menjelaskan bahwa aktivitas penambangan oleh PT MKU dan PT KBM di Sanggau diduga berlangsung tanpa izin lengkap dalam kurun panjang—bahkan disebut sejak 2008 hingga 2025. Lebih jauh, hasil galian diduga dijual kepada PT BAE di Bintan, perusahaan yang menurut Ahmad berada dalam satu kepemilikan.
“Ketiganya dimiliki oleh satu orang berinitial S, ” ungkapnya.
Yang lebih memprihatinkan, BAPAN tidak menemukan jaminan reklamasi, bukti pascatambang, atau kelengkapan teknis yang diwajibkan dalam regulasi pertambangan.
Kondisi ini dinilai menjadi bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap UU Minerba serta menunjukkan lemahnya pengawasan dari berbagai pihak terkait.
Tambang Masih Beroperasi dan Diduga Tak Tersentuh Penegakan Hukum
Dalam keterangannya, Ahmad menyebut kegiatan penambangan masih berlangsung hingga awal pekan ini.
“Saya turun langsung ke Sanggau hari Selasa. Tambang itu masih beroperasi,” tuturnya.
Data ESDM yang dipegang BAPAN turut menguatkan dugaan bahwa tidak ada izin aktif bagi perusahaan-perusahaan tersebut dari 2023 hingga 2025.
Tidak adanya investasi tambang dalam beberapa tahun terakhir makin memperjelas dugaan bahwa operasi ini berjalan di luar aturan resmi.
Ahmad pun turut mempertanyakan sikap sejumlah otoritas yang semestinya memiliki kewenangan pengawasan.
“Apa alasan Syahbandar memberi izin pengiriman?” tegasnya.
Ia juga menyoroti diamnya pemerintah daerah dan aparat setempat. “Kepolisian Kalbar ke mana? Pemdanya ke mana? Ini harus dijawab,” ujarnya lagi.

Ancaman Kerusakan Lingkungan: Negara Tak Boleh Lalai
BAPAN menegaskan bahwa praktik tambang ilegal bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga menyangkut ancaman bencana ekologis. Ahmad menyinggung bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah sebagai gambaran dampak hilangnya tutupan hutan.
“Pohon di atas tambang pasti ditebang. Resapan air hilang. Itu memicu bencana,” katanya.
Ia menekankan bahwa Indonesia tidak boleh terus-menerus menanggung risiko akibat praktik yang bisa dicegah sejak awal.
Laporan Lanjut ke Kejaksaan Agung dan Presiden
Ahmad menuturkan bahwa laporan ke ESDM adalah langkah pertama. Pihaknya juga akan melayangkan laporan ke Satgas Kejaksaan Agung dan Istana Presiden sebagai bentuk eskalasi kasus.
“Kami berkoordinasi dengan banyak LSM lingkungan. Mereka siap bersuara,” jelasnya.
Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, BAPAN menyatakan siap membuka data secara lebih luas kepada publik.
“Kami siap buka semuanya. Negara harus hadir.”
Dalam pernyataannya, Ahmad menitip pesan khusus untuk Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Presiden bilang, siapa pun jenderalnya, tindak tegas,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sepenuhnya mendukung langkah Presiden untuk menertibkan industri pertambangan.
“Kami hanya minta dugaan ini ditindaklanjuti. Negara tak boleh kalah.”
Pelaporan resmi BAPAN Kepri ini membuka kembali sorotan tajam terhadap tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Dalam lanskap yang penuh tanda tanya—mulai dari izin pertambangan, pergerakan hasil tambang, hingga potensi kerusakan lingkungan—publik kini menggantungkan harapan pada ketegasan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, keberanian melaporkan bukan sekadar aksi formalitas. Ini adalah suara rakyat yang meminta satu hal:
Keadilan yang bekerja, hukum yang berdiri tegak, dan negara yang hadir tanpa kompromi.
Karena pada akhirnya, kebenaran hanya membutuhkan satu hal—keberanian untuk mengungkapnya dan ketegasan negara untuk menegakkannya.
Inilah Bunyi Surat tersebut :
Karimun, 02 Desember 2025
Nomor : 017/XII/2025
Lampiran : 1 Bundel
Hal : Laporan Pertambangan
Kepada Yth.
Dirjen Minerba
Satgas PKH Kejagung
Jampidsus
Komisi VII DPR RI
Uraian.
Berikut data yang kami miliki tentang PT KBM dan PT MKU bergerak dibidang bauksit sebagai berikut:
– Surat teguran dari kementrian ESDM dirjen mineral dan batu bara terkait RKAB tahun 2022 yang mana PT MKU dan PT KBM diduga tidak ada dalam daftar surat teguran nomor T-/MB.04/DBM.OP/2022 Kementrian ESDM Jakarta.
– Evaluasi kelayakan ekonomi pertambangan bauksit PT KBM tentang Investasi pertahun yang mana didalam kolom tersebut hanya sampai tahun 2022 saja dengan nilai kurang lebih tujuh juta dollar Amerika.
– Persetujuan RKAB tahun 2023 yang mana PT MKU dan KBM diduga tidak memiliki RKAB.
– Persetujuan RKAB tahun 2024 yang mana PT MKU dan KBM diduga tidak memiliki RKAB.
– Foto produksi yang mana PT KBM dan PT MKU masih berproduksi di kabupaten sanggau Provinsi Kalimantan Barat yang mana diduga hasil produksinya terindikasi dijual ke PT BAI karena PT MKU, PT KMB dan PT BAI pemiliknya adalah Sn dan Ss.
Analisa Hukum.
Setiap pemegang IUP/IUPK harus memiliki RKAB yang disetujui pemerintah sebelum melakukan produksi, ekspolrasi, penjualan
Kewajiban memiliki RKAB diatur dalam
1. UU No 3 tahun 2020 (perubahan UU Minerba).
2. PP No 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.
3. Permen ESDM No 26 tahun 2018 dan aturan terbaru pembaruan RKAB KAS PENYELAMAT ASET NEGARA LEMBAGA INVESTIGASI.
Kesimpulan.
– Apabila tidak memiliki RKAB, maka tidak boleh melakukan operasi pencabutan IUP, jika tetap melakukan produksi penjualan tanpa RKAB dapat diproses secara pidana minerba.
– Dasar hukum dalam UU Minerba pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan di denda maksimal 100 milyar.
)***Bambang Tjoek/ Foto Yok

