Mohon Dibuka Kembali Penghentian Penyelidikan LP No.LP/B/1580/XI/SPKT/POLDA.SUMUT

Bagikan ke orang lain :

Jakarta (Uritanet) :

Darno Situmeang, tak tinggal diam menyaksikan adanya potensi penyimpangan hukum dalam proses pencalonan legislatif ini. Dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dua dokumen SKCK atas nama SJ yang diterbitkan oleh dua instansi berbeda, yaitu SKCK Polres Jakarta Timur tahun 2018 dan SKCK Polres Tapanuli Tengah tahun 2023.

Kedua dokumen tersebut, menurut mereka, memiliki isi yang berbeda, dan menimbulkan pertanyaan besar terkait validitas serta keabsahan berkas pencalonan yang digunakan SJ saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD.

Dirinya pun menduga kuat adanya tindakan pemalsuan atau manipulasi data demi memenuhi persyaratan administratif pencalonan. Meski upaya Darno Situmeang pada 4 November tahun lalu ke Polda Sumut, statusnya telah dihentikan tanpa kejelasan yang transparan.

Sementara itu, salah satu tokoh pemuda daerah, Sardion Sihombing, selaku pendamping dari Darno Situmeang, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses seleksi calon legislatif (caleg) yang dinilai belum memenuhi standar integritas dan transparansi yang diharapkan.

Dalam keterangannya, Sardion Sihombing menyayangkan adanya upaya-upaya tertentu yang ditujukan kepada pihak Bawaslu dan KPUD Tapanuli Tengah, yang berpotensi mengaburkan amanat rakyat dan merugikan proses demokrasi di tingkat daerah.

“Pengamanan administratif sangat penting, khususnya dalam hal seleksi caleg secara lebih ketat dan objektif,” tegas Sardion.

Khusus untuk Partai Golkar Tingkat II Tapanuli Tengah, Sardion menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme internal dalam memilih caleg.

“Kita butuh kader-kader yang benar-benar jujur, punya rekam jejak bersih, dan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat secara nyata,” tambahnya.

Darno Situmeang pun hadir di Mabes Polri secara resmi telah mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk keberatan terhadap keputusan penghentian penyelidikan tersebut.

Permohonan ini turut ditembuskan kepada: Warsidik Bareskrim Polri, Irwasum Polri, dan Kadiv Propam Polri.

“Kami masih percaya bahwa keadilan belum mati di Republik ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Darno Situmeang.

Sedangkan, Sardion turut mengapresiasi peran serta aparat penegak hukum yang telah menerima laporan masyarakat Tapanuli Tengah secara terbuka.

Bareskrim, Warsidik, Irwasum, hingga Mabes Polri disebut telah menerima laporan resmi yang berisi tiga alat bukti penting: Vonis 1,4 bulan atas nama salah satu oknum terkait, Bukti SKCK dari dua Polres yang berbeda, dan Data ganda berupa KTP atas nama yang sama dari Jakarta dan Tapanuli Tengah.

Laporan ini pun juga telah ditembuskan ke Komisi III DPR RI, DPP Partai Golkar, jajaran Partai Golkar Tapanuli Tengah, serta Bupati Tapanuli Tengah.

Selanjutnya, Adi Gunawan Pasaribu, salah satu mahasiswa, yang tergabung dalam Mahasiswa Tapanuli Tengah, turut angkat bicara. Ia menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh SJ selaku pejabat publik.

“Kami melaporkan dugaan pemalsuan atas nama SJ. Kami menuntut agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap sistem demokrasi dan hukum kita,” ujarnya.

Kasus ini bukan hanya soal dugaan pemalsuan dokumen. Ini adalah soal nasib demokrasi lokal, soal integritas para wakil rakyat, dan yang paling penting, tentang keadilan yang tidak boleh dibungkam.

Dan kehadiran Darno Situmeang di Mabes Polri menjadi simbol harapan masyarakat agar kasus ini tidak dihentikan begitu saja, tetapi justru dibuka kembali secara transparan sebagai bagian dari gerakan reformasi politik di daerah.

“Demokrasi yang kita dambakan, tidak lahir dari kompromi pada kesalahan, tapi dari keberanian melawan ketidakadilan.”

)***Tjoek / Foto Istimewa

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *