DPD RI Tekankan Harmonisasi Tata Ruang Daerah dalam Kerangka UU Cipta Kerja

Bagikan ke orang lain :

Jakarta (Uritanet) :

Perubahan besar dalam paradigma penataan ruang pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi sorotan utama dalam agenda Diseminasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama para kepala daerah di Kompleks MPR RI, Senin (14/07).

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, tampil sebagai pembicara kunci. Ia menegaskan bahwa semangat deregulasi dan debirokratisasi dalam UU Cipta Kerja harus dibarengi dengan pengawasan inklusif dan menyeluruh.

“Tujuan deregulasi tidak boleh menciptakan kekacauan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat adat. Perlu ada pengawasan yang adil dan jernih,” tegas Sultan, mantan Wakil Gubernur Bengkulu, dalam pidatonya yang bernas.

Menurut Sultan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk memastikan bahwa Ranperda dan Perda RTRW daerah tetap sejalan dengan kerangka hukum nasional. Hal ini penting demi menjaga keberlanjutan tata ruang yang berpihak pada kepentingan rakyat dan keberlangsungan lingkungan.

“Fungsi legislasi DPD RI adalah menjembatani kepentingan nasional dan daerah, bukan untuk mengintervensi otonomi legislasi daerah,” ujarnya menegaskan.

Ia juga menyoroti urgensi pendekatan pembangunan yang terintegrasi dan berkeadilan, lewat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Proyek Strategis Nasional (PSN), swasembada pangan, hingga program 3 juta rumah yang menyasar langsung kebutuhan masyarakat di daerah.

Lebih jauh, Sultan mengingatkan bahwa tata ruang bukan sekadar persoalan teknis atau administratif. Ini menyangkut masa depan wajah ekonomi bangsa, keseimbangan lingkungan, dan partisipasi aktif masyarakat lokal.

“Partisipasi masyarakat daerah dalam penyusunan RTRW adalah kunci. Jangan sampai mereka hanya jadi penonton dalam proses pembangunan yang menyentuh langsung kehidupan mereka,” tutupnya, penuh harap.

UU Cipta Kerja memang membuka jalan bagi investasi dan efisiensi birokrasi. Namun, jika tidak dibarengi dengan pengawasan cermat dan partisipasi masyarakat, maka semangat pembangunan berkelanjutan hanya akan menjadi jargon.

DPD RI hadir bukan untuk menggurui, melainkan menjamin bahwa semangat pembangunan berjalan beriringan dengan keadilan tata ruang di seluruh wilayah Indonesia.

)***Tjoek/ Foto Istimewa

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *