KKP Genjot Transformasi Digital Perizinan Pesisir, Dorong Investasi Biru yang Berkelanjutan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakselerasi transformasi sistem perizinan berusaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Bagikan ke orang lain :

Uritanet – Jakarta, 9 Juli 2025   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakselerasi transformasi sistem perizinan berusaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai bagian dari komitmen menciptakan investasi kelautan yang ramah lingkungan dan berbasis tata ruang. Melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KKP menghadirkan skema perizinan yang lebih adaptif, cepat, dan terintegrasi secara digital.

Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Dirjen PK

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris, menyebut regulasi ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021, dengan penekanan pada efisiensi dan akuntabilitas proses perizinan—tanpa mengorbankan prinsip keberlanjutan dan daya dukung ekosistem pesisir.

“Transformasi perizinan ini tidak semata soal birokrasi yang dipersingkat, tapi tentang bagaimana kita menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dengan konservasi lingkungan laut,” ujar Aris dalam diskusi Bincang Bahari di Jakarta, Rabu (9/7).

Salah satu sorotan utama dari PP 28/2025 adalah kewajiban prasyarat pra-perizinan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dokumen lingkungan, dan Izin Bangunan Gedung. Skema ini mengadopsi pendekatan berbasis risiko yang memetakan jenis usaha mana yang memerlukan pengawasan ketat dan mana yang bisa difasilitasi secara lebih cepat.

“Contohnya, pemanfaatan air laut untuk selain energi (ALSE), pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT), hingga biofarmakologi dan bioteknologi kelautan kini diatur lebih jelas dan efisien dalam sistem,” tambah Aris.

Digitalisasi sistem perizinan juga menjadi tulang punggung perubahan ini. Pelaksana tugas Direktur Pemanfaatan Kolom Perairan dan Dasar Laut Ditjen PK KKP, Didit Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pelayanan KKPRL kini telah terhubung melalui platform Online Single Submission (OSS) dan e-SEA, bahkan didukung oleh pengembangan teknologi seperti AI untuk verifikasi otomatis dokumen dan bridging data antar-platform.

Didit Eko Prasetyo, Plt Direktur Lemanfaatan Ruang Kolom Perairan Dasar Laut, Ditjen PRL

“Tanpa pungutan biaya di awal pendaftaran, proses perizinan KKPRL bisa selesai dalam 33 hari kerja, atau 43 hari jika ada koreksi. Transparansi dan kecepatan adalah kunci,” ungkap Didit.

Namun, ia juga mengakui masih ada tantangan, terutama terkait literasi spasial pelaku usaha dan kebutuhan memperkuat layanan publik, termasuk pembukaan gerai layanan perizinan dan sistem pembayaran PNBP yang terkoneksi dengan SIMPONI Kemenkeu.

Langkah ini, menurut Didit, tidak hanya mendukung kelancaran investasi, tapi juga memperjelas batasan hukum dan ruang gerak pemanfaatan laut secara legal.

Dengan semakin pesatnya minat terhadap eksplorasi potensi kelautan—dari wisata bahari, produksi garam, hingga eksplorasi sumber daya hayati—KKP berharap sistem baru ini dapat menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan ekonomi biru Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

“Investasi biru yang kita dorong adalah investasi yang taat hukum, berbasis tata ruang, dan mengedepankan keberlanjutan jangka panjang,” tutup Didit.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *