Uritanet – Jakarta, 21 Juni 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa pelintas liar di jalur kereta api tak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan seorang pengendara motor yang melintas di jalur KA bersama anaknya, aksi yang langsung menuai sorotan publik karena dinilai sembrono dan membahayakan.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran ringan. Melintasi jalur KA secara ilegal, apalagi sambil membawa anak, adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perkeretaapian. Pelaku bisa dipidana,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.
Menurut Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada atau melakukan aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur KA. Pelanggaran atas aturan ini bisa berujung pada hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Data Kejadian Masih Tinggi
Data terbaru menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan jalur KA. Hingga 16 Juni 2025, tercatat ada 115 kejadian temperan di wilayah Daop 1 Jakarta. Dari jumlah tersebut:
25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor
87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki
3 kejadian melibatkan hewan
Sebagian besar kasus ini berujung pada luka-luka serius bahkan kematian, menunjukkan bahwa ketidaksadaran masyarakat terhadap aturan keselamatan masih menjadi persoalan besar.
Pagar Dirusak, Perlintasan Liar Dibuka
KAI juga menyoroti masih maraknya perlintasan liar dan aksi perusakan pagar pembatas jalur KA. “Masyarakat kadang menganggap enteng jalur KA, bahkan sampai merusak pagar demi pintasan cepat. Ini sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan massal,” tegas Ixfan.
Penegakan Hukum Jadi Kunci
Dalam menyikapi kasus seperti pengendara motor yang membawa anak melintas di rel, KAI meminta aparat untuk turut tegas menindak. Edukasi keselamatan memang penting, tetapi tak cukup jika tak disertai penegakan hukum.
“Keselamatan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Tapi jika masih ada pelanggaran serius, harus ada langkah hukum agar menjadi efek jera,” kata Ixfan.
KAI akan terus melanjutkan program sosialisasi di sekolah, komunitas warga, dan kampung-kampung sekitar rel. Namun, upaya ini perlu didukung langkah konkret dari masyarakat dan aparat penegak hukum demi mencegah tragedi yang berulang.
**Benksu