Uritanet – Jakarta, 4 Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus mengintensifkan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang demi menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa hingga Minggu (4/5), telah terjadi 75 insiden kereta api tertemper dengan kendaraan bermotor, pejalan kaki, dan hewan. Dari jumlah tersebut, 55 kasus terjadi hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini.
“Rinciannya, Januari tercatat 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian. Sedangkan pada bulan April, terjadi 20 kejadian,” ujar Ixfan.
Peningkatan frekuensi perjalanan kereta berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 membuat KAI semakin menekankan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang sebagai tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi sinyal, rambu, dan palang pintu yang menjadi indikator akan melintasnya kereta api.
“Utamakan keselamatan. Berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup, tengok kanan dan kiri, serta dahulukan kereta api yang melintas,” tegas Ixfan.
Sebagai bagian dari edukasi publik, KAI Daop 1 Jakarta bersama Komunitas Pecinta Kereta Api Javatrain Jakarta dan mahasiswa Bina Sarana Informatika (BSI) menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 17 Kemayoran, Minggu (4/5). Kegiatan ini meliputi pembagian stiker imbauan, pembentangan spanduk keselamatan, serta ajakan langsung kepada pengguna jalan untuk lebih disiplin dan waspada.
“Kami aktif mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk kampanye digital, sosialisasi di titik rawan kecelakaan, dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan,” tambah Ixfan.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan di perlintasan sebidang dapat berujung pada sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan mendahulukan kereta api. Sementara itu, Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama.
“Pengendara yang nekat menerobos palang pintu bisa dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu, sesuai Pasal 296 UU LLAJ,” tutupnya.
KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Dahulukan perjalanan kereta api dan sayangi nyawa Anda serta orang lain.
**Benksu