HG Rugi Rp7 Miliar, Desak Bappebti Periksa Ulang PT Trive Invest Futures

Jakarta (Uritanet) :

HG, seorang nasabah yang mengaku dirugikan lebih dari Rp7 miliar akibat dugaan pelanggaran oleh PT Trive Invest Futures, terus menuntut keadilan. Ia menyampaikan permohonan pemeriksaan ulang kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena menilai sanksi administratif yang dijatuhkan kepada perusahaan tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialaminya.

Pada Jumat (2/5), HG secara resmi mengirimkan surat permohonan bernomor 05/GKC/IV/2025 kepada Kepala Bappebti di Kementerian Perdagangan RI. Permohonan tersebut menanggapi dua surat Bappebti sebelumnya, yaitu surat nomor UD.01.00/22/BAPPEBTI.2/5D/1/2025 tertanggal 15 Januari 2025 dan UD.01.00/25/BAPPEBTI.2/50/1/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Perlu diketahui, sejak 26 Juni 2024, HG telah melaporkan kasus ini melalui kanal pengaduan online Bappebti. Dan ia tetap meyakini bahwa PT Trive Invest Futures telah melakukan perbuatan melawan hukum secara pidana, bukan semata pelanggaran administratif. Oleh sebab itu, ia mendesak penegakan hukum lebih tegas.

Dalam suratnya, HG menyoroti dugaan pelanggaran terhadap beberapa regulasi penting, antara lain:

Melanggar UU No. 32 Tahun 1997 sebagaimana diubah oleh UU No. 10 Tahun 2011 dan UU No. 4 Tahun 2023, serta sejumlah ketentuan yang dicabut sebagian oleh Perppu No. 1 Tahun 2017, termasuk Pasal 5, 31, 49, 50, 57, 58, dan 59 ayat (2).

Baca Juga :  PPPSRS Kalibata City Lantik 29 anggota Tenant Safety Officer dan Gelar General Evacuation Antisipasi Keadaan Darurat

Selain, PT Trive diduga tidak menjalankan prinsip transparansi dan perlindungan hak nasabah sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999.

HG juga menilai ada pelanggaran terhadap Pasal 32, 35, dan 36 UU ITE terkait manipulasi dan penghilangan dokumen elektronik yang merugikan pihak lain.

Selain undang-undang di atas, HG juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap beberapa peraturan teknis Bappebti, seperti:

* Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2018 (tentang penerimaan nasabah secara elektronik)
* Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2018 dan No. 8 Tahun 2019 (tentang perilaku pialang berjangka)

Sekaligus HG menegaskan terkait Pasal 75, yang mengatur ancaman pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pihak yang menghambat ketentuan Pasal 66 atau 68 dalam Peraturan Bappebti.

Sebagai catatan, HG sebelumnya sudah mengirimkan dua kali somasi kepada PT Trive. Kini, ia berharap langkah hukum ini dapat memicu respons yang lebih serius dari Bappebti.

Dan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan, HG pun dijadwalkan memberikan keterangan kepada Keasistenan Utama III Ombudsman Republik Indonesia pada 6 Mei 2025 mendatang.

)**Tjoek

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *