Jakarta (Uritanet) :
Harapan kami, Hakim sebagai perwakilan Tuhan bisa melihat ketidakadilan ini dan mengabulkan gugatan kami, demikian diungkapkan Drs. Endar P. Satriyanto, MM (Nasabah Bumi Putera – Penggugat) usai Sidang yang menghadirkan Saksi Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (30/4) dengan No.Perkara : 1165/Pdt G.2024/PN.Jak.sel.
Sementara menurut kami, Saksi dari Tergugat tadi, jelas jelas ikut PNM dengan sukarela. Sedangkan kami Penggugat tidak ikut PNM. Kami justru tidak ingin ikut PNM, jadi situasi kondisi kami tidak ada korelasinya dengan Saksi. Saksi Tergugat keterangannya tidak relevan terhadap kasus kami, lanjut Endar yang juga didampingi Eva
“Ikut PNM merupakan persetujuan, dia mau ikut atau tidak. Sementara kami sebagai Penggugat tidak mau ikut PNM karena sudah habis kontrak. Sehingga Saksi Tergugat tadi mau ikut, itu berartikan mereka yang mau ikut sendiri. Jadi dua hal yang tidak relevan,” tukas Endar lebih jauh.
Perlu diketahui, sidang yang berlangsung ini membahas kesaksian seorang pemegang polis yang baru bergabung dalam program PNM pada 2019. Dan Saksi Tergugat tersebut menyatakan bersedia ikut PNM, dengan jatuh tempo pada tahun 2025 dan 2026. Sehingga Penggugat ini menegaskan bahwa posisi mereka berbeda dengan Saksi Tergugat, ujar Fien Mangiri S.Sn.SH.MH selaku Kuasa Hukum Nasabah Bumi Putera.
“Kami ini korban yang sudah habis kontrak dari 2018 – 2022, sedangkan Saksi Penggugat di tahun 2023. Tentu kami beda daripada saksi yang hadir di sidang tersebut,” ungkap Endar P.Satriyanto.
Rasa kecewa dan ketidakadilan pada sidang hari ini, tidak menyuarakan keadilan yang diterima oleh nasabah. Para nasabah merasa dikorbankan oleh kebijakan sepihak, meski kontrak mereka telah berakhir antara 2018 hingga 2022, lanjut Fien.
Transparansi dan keadilan menjadi inti tuntutan mereka. Mereka menyebut ini sebagai bentuk pelanggaran kesepakatan yang tidak bisa diterima.
Sementara itu, Hakim Ketua memutuskan bahwa kesimpulan dan sidang putusan akan diumumkan secara E-court. Sementara untuk Sidang Putusan akan diputuskan 21 Mei 2025 mendatang. Keputusan tersebut sangat dinantikan para penggugat yang telah menanti tanpa kejelasan.
)**Tjoek