“Sengketa Tarif Baru IPL” Apartemen Gading Nias Residences : Warga Hanya Butuh Transparansi Keuangan Dari PPPSRS dan Badan Pengelola

Jakarta (Uritanet) :

Sengketa tarif baru IPL di Apartemen Gading Nias Residence (GNR), Kelapa Gading, menjadi sorotan publik setelah warga menolak kebijakan tarif baru tersebut yang diterapkan oleh Badan Pengelola (BP).

Sengketa semakin menajam ketika BP mengeluarkan sanksi yakni menonaktifkan beberapa kartu akses warga yang membayar dengan tarif lama.

Warga Apartemen Gading Nias Residences pun mendesak BP mau membuka komunikasi dengan warga terkait “Transparansi Keuangan” dari pihak BP. Sehingga warga mendapatkan alasan yang tepat dan masuk akal mengapa “Tarif Baru IPL” harus dikenakan kepada warga. Disamping tentunya transparansi juga dari PPPSRS.

Selama komunikasi tersebut tidak dibuka oleh BP, PPPSRS dan warga, maka titik temu pemecahan permasalahan tak akan bisa tercapai dengan baik.

Bukankah cara cara tidak memberi akses masuk bagi warga yang menolak Tarif Baru, atau dengan memutuskan salah satu fasilitas warga, adalah cara cara yang justeru memicu keresahan, ketidak tenangan, hingga mungkin kerusuhan yang tidak diinginkan semua pihak.

Padahal warga dengan tegas hanya menginginkan Transparansi Keuangan BP dan juga PPPSRS, sebelum diberlakukannya “Tarif Baru IPL” Apartemen Gading Nias Residence (GNR), Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut .

Kasus ini mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan rumah susun serta perlindungan hak-hak pemilik dan penghuni apartemen.

Perlu diketahui, dalam perselisihan ini, dasar hukum yang digunakan menjadi perdebatan. Yakni BP berpegang pada House of Rule Gading Nias Residence yang merujuk pada Pergub No.132 Tahun 2018.

Sementara warga merujuk pada regulasi yang lebih baru, yaitu Pergub No.133 Tahun 2019 dan Pergub No.70 Tahun 2021.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Dengarkan Aspirasi Penyandang Disabilitas dalam Kegiatan ‘Jejak Langkah Inklusi’ di Jakarta

Peraturan Gubernur No.70 Tahun 2021, khususnya Pasal 102 A, mengatur bahwa dalam penyelesaian sengketa, pihak-pihak terkait harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sementara, Pasal 102 C Ayat 6 menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pencabutan Surat Keputusan (SK) bagi Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) serta Pencabutan Izin Usaha bagi BP.

Proses Mediasi Deadlock

Selanjutnya, upaya penyelesaian melalui mediasi pun telah dilakukan beberapa kali. Pada 12 Februari 2025, mediasi antara warga GNR, PPPSRS, dan instansi terkait, sayang berakhir dengan deadlock.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa warga tetap membayar tarif IPL berdasarkan tarif lama, sementara pihak PPPSRS tidak boleh membatasi akses atau memutus fasilitas dasar penghuni.

Namun fakta di lapangan berkata lain, BP tetap menerapkan Tarif Baru, sehingga warga menilai telah bertentangan dengan kesepakatan mediasi.

Selain itu, yakni Keputusan BP untuk memberikan sanksi kepada penghuni yang tidak membayar Tarif Baru, sehingga menimbulkan pertanyaan hukum.

Pasalnya, dalam regulasi rumah susun, setiap perubahan tarif IPL harus didasarkan pada kesepakatan dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA). Dan Warga menilai bahwa RUTA pada 25 September 2024 yang menetapkan Tarif Baru “Tidak Sah” , karena ;

Pertama ; Pelaksanaan RUTA yang menyalahi aturan, termasuk ketidaksesuaian dengan Tahun Buku Perhimpunan.

Kadua ; Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana IPL tahun 2023.

Ketiga ; Keabsahan Ketua PPPSRS yang dipertanyakan. Lantaran tidak memiliki KTP yang beralamat di Gading Nias Residence.

Atas situasi dan kondisi yang berkembang warga Apartemen Gading Nias Residences, telah mengadukannya ke Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Utara. Lantaran melanggar ketentuan Pasal 102 C Pergub No.70 Tahun 2021.

Baca Juga :  TNI AD Dukung Pengembangan UMKM dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Berkaca dari Apartemen Gading Nias Residences ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan rumah susun.

Dimana setiap perubahan tarif IPL harus melalui mekanisme yang sah, termasuk persetujuan dalam RUTA yang dilakukan secara transparan dan sesuai aturan berlaku.

Kemudian, jika terdapat perselisihan, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan keberatan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Pemilik dan Penghuni, memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan keuangan apartemen.

Penetapan tarif baru harus didasarkan pada prinsip keadilan dan tidak boleh merugikan salah satu pihak secara sepihak.

Kepada Pemerintah daerah, melalui Sudin PRKP, harus berperan aktif dalam memastikan pengelolaan rumah susun dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin BP bisa dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan warga terhadap sistem pengelolaan apartemen.

Kompleksitas Hukum, Ketidakjelasan Regulasi

Sengketa Tarif IPL Apartemen Gading Nias Residences menunjukkan kompleksitas hukum dalam pengelolaan rumah susun. Ketidakjelasan regulasi yang diterapkan serta minimnya transparansi dalam pengelolaan keuangan memperburuk konflik antara warga dan BP.

Oleh karena itu, penting pendekatan yang lebih transparan, adil, dan sesuai aturan perlu diterapkan untuk membuka komunikasi untuk menemukan pemecahan permasalahan dengan baik bagi semua pihak.

)***Dilaporkan oleh Bambang Tjoek ( Hingga artikel ini diturunkan pihak Pengelola Apartemen Gading Nias Residences belum berkenan untuk dikonfirmasi)

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *