KAI Daop 6 Yogyakarta Ingatkan: Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta, Sanksi Rp15 Juta Menanti!

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 (Daop 6) Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api

Uritanet – Yogyakarta, 3 Maret 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 (Daop 6) Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, terutama saat ngabuburit menjelang berbuka puasa di bulan Ramadhan. Aktivitas di sekitar rel bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum dengan ancaman denda hingga Rp15 juta atau pidana penjara maksimal tiga bulan.

Jalur Rel Bukan Tempat Bermain!

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang nekat berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka.

“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian,” tegas Feni.

Hal ini bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Jika melanggar, masyarakat bisa dijerat dengan Pasal 199 UU 23/2007, yang mengancam hukuman pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Baca Juga :  Pondok Pesantren As Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum Milad ke-20, Tasyakuran Kelas Akhir, dan Wisuda Amtsilati ke-17

KAI Perketat Pengawasan dan Patroli

Untuk menekan pelanggaran ini, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, KAI juga memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api guna mencegah terjadinya insiden yang dapat membahayakan perjalanan kereta maupun masyarakat sekitar.

Menjelang periode angkutan Lebaran 2025, KAI meningkatkan pengawasan dengan berbagai langkah, seperti:
✅ Safety talk dan edukasi keselamatan bagi masyarakat.
✅ Inspeksi berkala di jalur kereta api.
✅ Pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan operasional berjalan aman dan tertib.

Baca Juga :  KAI Daop 6 Yogyakarta Angkut 24 Ribu Ton Barang pada Februari 2025, Naik 27% dari Tahun Lalu

Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang.

Keselamatan adalah Tanggung Jawab Bersama

Feni menekankan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan kolaborasi dari masyarakat.

“Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” pungkasnya.

Jangan jadikan rel kereta sebagai tempat ngabuburit! Lindungi diri dan orang lain dengan mematuhi aturan keselamatan.

**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *