Siapa yang Bertanggung Jawab atas Palang Pintu Perlintasan Sebidang? Ini Penjelasan KAI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menanggapi pemberitaan terkait tanggung jawab pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang

Uritanet – Bogor, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menanggapi pemberitaan terkait tanggung jawab pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang. Hal ini menyusul insiden kecelakaan yang terjadi pada Kamis (13/2/2025), ketika seorang pengguna jalan tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan KM 700+3/4, petak jalan antara Nambo – Cibinong, Kampung Karangan Tua, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa aturan mengenai perlintasan sebidang sudah diatur dalam berbagai regulasi. Ia menekankan bahwa pembangunan, pengoperasian, dan perawatan perlintasan bukanlah tanggung jawab PT KAI, melainkan pemerintah atau pemilik jalan sesuai kewenangannya.

Regulasi yang Mengatur Perlintasan Sebidang

Menurut Ixfan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa perlintasan sebidang seharusnya tidak ada. Namun, dalam kasus tertentu, jika perlintasan sebidang masih ada, maka aspek keselamatannya harus diperhatikan secara ketat.

Baca Juga :  Berlian Benyamina Rungkat, B.BA, S.Sos, Caleg DPR RI DKI III Nomor Urut 3, Partai Golkar : Gibran Sang Visioner

Regulasi lainnya yang mengatur perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum meliputi:

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009

Pasal 110 mewajibkan perlintasan sebidang dilengkapi dengan rambu, marka, sinyal, dan alat pengamanan lainnya.

Pasal 111 menyebutkan bahwa pengelola jalan harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan sebidang.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018

Mengatur jenis perlintasan sebidang (resmi dan liar), kriteria keselamatan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. 3 Tahun 2021

Mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Kampanye Keselamatan Perjalanan Kereta Api “BERTEMAN” di Perlintasan Sebidang KA dan Sekolah-Sekolah

Tanggung Jawab Pemasangan Palang Pintu

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemasangan palang pintu bukan menjadi tanggung jawab PT KAI. Pemerintah atau pemilik jalan berkewajiban memastikan kelengkapan fasilitas keselamatan, termasuk palang pintu di perlintasan sebidang.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat serta mendorong media untuk menyajikan informasi yang lebih akurat dan berimbang. Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan prioritas utama yang harus dijaga bersama oleh semua pihak terkait,” pungkas Ixfan.

Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami siapa yang bertanggung jawab dalam pemasangan palang pintu perlintasan sebidang. Keselamatan di jalur perlintasan bukan hanya tugas satu pihak, tetapi tanggung jawab bersama demi mencegah kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.

**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *