Jakarta (Uritanet ) :
PT. Ramayana Lestari Sentosa mengambil langkah hukum terhadap Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (GEMPAR) yang diduga menyebarkan fitnah terkait kebijakan perusahaan. Perusahaan ini menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang karyawan mengenakan jilbab, serta menolak tuduhan yang beredar di masyarakat.
Kuasa hukum PT. Ramayana Lestari Sentosa, DR. H. Murtiman SH, MH, mengungkapkan bahwa GEMPAR tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan secara damai.
“Kami memiliki bukti dan saksi terkait kasus ini. Awalnya, kami sempat berdialog dengan pihak GEMPAR mengenai tuduhan mereka. Namun, mereka tidak mampu memberikan bukti yang valid. Pada akhirnya, mereka justru meminta dukungan dana untuk biaya operasional sebesar Rp 80 juta,” jelas Murtiman.
PT. Ramayana Lestari Sentosa menilai tindakan GEMPAR sebagai upaya pemerasan yang mencemarkan reputasi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan berencana melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebaran fitnah dan pemerasan.
“Kami transparan dalam kebijakan perusahaan. Semua karyawan dapat memverifikasi bahwa tidak ada larangan berjilbab. Bahkan, kami memiliki Standar Grooming Karyawan yang mencakup aturan berpakaian, termasuk pemakaian jilbab,” tambah Murtiman.
Meski perusahaan telah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan dialog, GEMPAR tetap melakukan intimidasi, termasuk ancaman demonstrasi.
“Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan yang mencoreng nama baik perusahaan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum agar kasus ini dapat ditangani secara adil,” tegas Murtiman.
PT. Ramayana Lestari Sentosa berharap langkah hukum ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyebarkan informasi tidak benar demi keuntungan pribadi. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus menjaga lingkungan kerja yang profesional dan adil bagi seluruh karyawan.
)**Tjoek