PT KAI Tuntut Ganti Rugi atas Insiden KA Parcel Tertemper Mobil Box di JPL 46

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyesalkan insiden tertempernya KA 302 (Parcel Tengah) oleh sebuah mobil box bermuatan tabung gas di Jalan Perlintasan Langsung (JPL)

Uritanet – Tangerang, 19 Februari 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyesalkan insiden tertempernya KA 302 (Parcel Tengah) oleh sebuah mobil box bermuatan tabung gas di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 46, KM 10+4/5 jalur hulu lintas Jatinegara – Pasarsenen pada pukul 18.24 WIB. Peristiwa ini terjadi akibat dugaan pelanggaran pengemudi yang menerobos palang perlintasan meskipun klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan.

Akibat insiden ini, lokomotif KA 302 mengalami kebocoran pada gelas duga tangki HSD sehingga harus dimatikan. Sementara itu, jalur hilir tetap dapat digunakan untuk operasional perjalanan kereta api lainnya.

“PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian ini karena berdampak pada kerugian materiil dan imateriil, termasuk terhadap citra perusahaan,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Sebagai perusahaan transportasi publik, PT KAI mengingatkan bahwa aturan perlintasan kereta api telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang guna menghindari kecelakaan.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Maksimalkan Kapasitas Tempat Duduk untuk Angkutan Lebaran 2025

Aturan Perlintasan Kereta Api yang Harus Dipatuhi oleh Pengguna Jalan: Tidak melewati perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup. Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang. Hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau ada isyarat. Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.

Sanksi bagi Pelanggar Aturan Perlintasan Kereta Api:

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi hukum. Sesuai Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ menyebutkan bahwa pengendara yang menerobos palang pintu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga :  Tayang Perdana Sculpting The Giant (Pembuatan GWK Karya Nyoman Nuarta) di Vancouver International Film Festival Oktober 2023

Terkait insiden ini, PT KAI akan menghitung total kerugian baik dari sisi sarana maupun prasarana serta dampak terhadap kelambatan perjalanan. Tim hukum PT KAI akan mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai nilai kerugian yang ditimbulkan.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Keselamatan adalah prioritas utama dalam operasional perkeretaapian di Indonesia,” pungkas Ixfan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan PT KAI, termasuk pembelian tiket individu maupun kelompok, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121

“mailto:cs@kai.id”, atau media sosial KAI121. Untuk pembelian tiket secara grup, pelanggan dapat menghubungi nomor 0857-7703-6682 atau mengunjungi kantor angkutan penumpang di Stasiun Cikini.

**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *