BPOM Amankan 235 Merek Kosmetik Ilegal Senilai Rp8,9 Miliar di Akhir 2024

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan 235 item kosmetik ilegal senilai Rp8,9 miliar dalam operasi intensifikasi pengawasan sepanjang Oktober hingga November 2024

Uritanet – Jakarta, 30 Desember 2024, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan 235 item kosmetik ilegal senilai Rp8,9 miliar dalam operasi intensifikasi pengawasan sepanjang Oktober hingga November 2024. Produk-produk berbahaya ini ditemukan di empat wilayah, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Sebanyak 205.400 pcs kosmetik ilegal berhasil kami amankan. Produk-produk ini mengandung bahan berbahaya dan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp8,99 miliar. Jika kita nilai dari ekspektasi dampak kerusakan kesehatan yang ditimbulkan, tentu nilainya jauh lebih besar,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Temuan dan Sebaran Wilayah

Taruna menjelaskan bahwa hasil operasi menunjukkan Jawa Barat menjadi wilayah dengan nilai kerugian ekonomi tertinggi, mencapai Rp4,59 miliar. Rincian lainnya adalah:

Jawa Timur: Rp1,88 miliar

Jawa Tengah: Rp1,43 miliar

Banten: Rp1,01 miliar

“Sebagian besar produk ini merupakan kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, Rhodamine B, hidroquinone, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid,” tambahnya.

Merek dan Asal Produk

Beberapa merek yang ditemukan dalam operasi ini di antaranya:

Lameila

Aichun Beauty

WNP’L

Mila Color

2099

XIXI

Jiopoiulan

SVMY

Tanoko

Anylady

Mayoritas produk impor ilegal ini berasal dari Tiongkok, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, India, dan Filipina.

Modus Distribusi

Taruna mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut umumnya didistribusikan dan dipromosikan secara online melalui platform e-commerce. “Peredaran online menjadi tantangan besar, karena aksesibilitasnya yang mudah dan cakupannya yang luas,” jelasnya.

Bahan Berbahaya

Produk-produk ilegal ini mengandung zat berbahaya seperti:

Merkuri: Dapat merusak kulit dan organ tubuh lainnya.

Rhodamine B: Pewarna tekstil yang sangat berbahaya jika digunakan pada kulit.

Hidroquinone, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid: Zat-zat yang tidak boleh digunakan tanpa pengawasan medis.

Langkah BPOM

Taruna menegaskan bahwa BPOM akan terus meningkatkan pengawasan, terutama terhadap produk kosmetik yang dipasarkan secara daring. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan kosmetik yang digunakan telah memiliki izin edar dari BPOM,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait produk yang terdaftar dan aman digunakan, masyarakat dapat mengakses situs resmi BPOM atau menghubungi layanan konsumen.

**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *