Pemerintah Serahkan Jaminan Sosial untuk Maestro Seni Tradisi: Bentuk Apresiasi pada Pelaku Budaya

Menteri Kebudayaan, Dr. Fadli Zon, M.Sc., menyerahkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris dua maestro seni tradisi Indonesia

Uritanet – Jakarta, 27 Desember 2024, Menteri Kebudayaan, Dr. Fadli Zon, M.Sc., menyerahkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris dua maestro seni tradisi Indonesia, Al Mujazi Mulku Zahari dan Jariah. Penyerahan ini berlangsung di Graha Utama, Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap pelaku seni dan budaya.

Keduanya merupakan penerima Anugerah Kebudayaan kategori Maestro Seni Tradisi. Al Mujazi Mulku Zahari dikenal sebagai penjaga naskah kuno Kesultanan Buton, sedangkan Jariah adalah pelantun sastra lisan dideng dari Jambi.

Menteri Kebudayaan menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian kedua maestro yang dianggap sebagai kekayaan nasional. “Mereka tidak hanya mewariskan seni, tetapi juga nilai-nilai luhur yang menjadi identitas bangsa. Kehilangan ini adalah kehilangan besar bagi kebudayaan Indonesia,” ungkapnya.

Jaminan Sosial untuk Meningkatkan Perlindungan Pelaku Budaya

Penyerahan jaminan sosial ini menjadi langkah awal dari kampanye pemenuhan hak jaminan sosial bagi pelaku seni dan budaya. Dr. Fadli Zon menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi seniman dan pelaku budaya.

“Menjadi seorang pelaku budaya membutuhkan dedikasi luar biasa. Oleh karena itu, Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah kebutuhan primer yang tidak boleh diabaikan. Saya mengimbau semua pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan pekerja seni budaya,” katanya.

Menteri Kebudayaan juga menekankan rencana pemerintah untuk memperluas cakupan jaminan sosial melalui program sosialisasi yang lebih masif.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pelaku budaya memahami pentingnya perlindungan ini sebagai bagian dari hak dasar mereka,” ujarnya.

Peran Maestro dalam Melestarikan Budaya

Dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr. Restu Gunawan, menyatakan bahwa pemberian jaminan sosial ini sesuai dengan matriks Manajemen Talenta Nasional. Hingga kini, 90 maestro seni budaya telah menerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini adalah upaya konkret untuk menciptakan ekosistem kebudayaan yang lebih sehat dan terjamin. Kita perlu terus menghargai kontribusi para maestro yang menjadi inspirasi dan penjaga warisan budaya bangsa,” ujar Dr. Restu.

Menbud Fadli Zon

Mengenang Sosok Maestro

1. Al Mujazi Mulku Zahari
Sebagai penjaga naskah kuno Kesultanan Buton, Al Mujazi tidak hanya merawat tetapi juga menulis ulang dan menerjemahkan naskah-naskah klasik ke dalam bahasa Indonesia. Dedikasinya dalam melestarikan sejarah Buton mendapat apresiasi melalui Anugerah Kebudayaan 2017. Ia tutup usia pada 25 September 2024.

2. Jariah
Pelantun sastra lisan dideng dari Jambi ini telah menjaga tradisi sastra Melayu Jambi sejak usia 18 tahun hingga 76 tahun. Pada 2014, ia menerima Anugerah Kebudayaan atas dedikasinya. Jariah tutup usia pada 30 November 2024.

Komitmen Berlanjut

Pemerintah melalui Kemendikbudristek terus berupaya memberikan perhatian pada pelaku seni budaya. Pada 2024, sebanyak 67 pelaku budaya dari berbagai bidang seni telah menerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Para maestro seni tradisi adalah inspirasi bagi generasi mendatang. Jika kita tidak menghargai mereka, siapa lagi? Mari bersama memastikan perlindungan yang layak bagi mereka yang telah mendedikasikan hidupnya untuk melestarikan budaya bangsa,” tutup Menteri Kebudayaan.

**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *