Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO: Momentum Bangkitkan Kebanggaan Nasional

Kolintang, alat musik tradisional khas Minahasa, Sulawesi Utara, resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO

Uritanet – Paraguay, 5 Desember 2024, Kolintang, alat musik tradisional khas Minahasa, Sulawesi Utara, resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO. Pengumuman ini disampaikan dalam sidang ke-19 Komite Antar-Pemerintah untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda UNESCO di Paraguay pada pukul 22.00 WIB. Pengakuan ini menambah daftar prestasi budaya Indonesia di kancah internasional.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini dalam pidatonya secara virtual. “Kolintang bukan sekadar alat musik, melainkan simbol harmoni, persatuan, dan kreativitas masyarakat Indonesia. Pengakuan ini adalah bukti nyata komitmen bersama dalam melestarikan kekayaan budaya bangsa,” ujar Fadli Zon.

Pengakuan UNESCO ini mengukuhkan Kolintang sebagai warisan budaya yang tidak hanya berakar di Indonesia, tetapi juga memiliki relevansi lintas budaya. Dalam sidang tersebut, Kolintang dibandingkan dengan Balafon, alat musik tradisional dari Afrika Barat, seperti Mali, Burkina Faso, dan Côte d’Ivoire. Kolaborasi Indonesia dengan negara-negara tersebut menunjukkan bahwa musik tradisional adalah bahasa universal yang mampu menjembatani perbedaan budaya dan geografis.

Baca Juga :  Panglima TNI Siap Dukung KPU dan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

“Meski berbeda tradisi, Kolintang dan Balafon membuktikan bahwa musik dapat menyatukan kita dalam ritme dan kreativitas bersama,” tambah Fadli Zon.

Komitmen dan Tanggung Jawab
Menteri Kebudayaan juga memberikan apresiasi kepada seluruh komunitas Kolintang di Indonesia, termasuk musisi, pengrajin, dan praktisi budaya yang telah menjaga eksistensi alat musik ini. “Pengakuan ini membawa tanggung jawab besar untuk terus melestarikan dan mempromosikan Kolintang di kancah nasional maupun internasional,” tegasnya.

Kolintang diakui memiliki lima aspek utama Warisan Budaya Takbenda: tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologis, serta kerajinan tradisional. Keberadaan Kolintang diharapkan mampu menjadi katalisator perubahan global dalam upaya mendukung Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan.

“Pengakuan ini harus menjadi jembatan dialog antarbudaya serta penghubung antara generasi,” kata Fadli Zon. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Kebudayaan berkomitmen menciptakan ekosistem kebudayaan yang inklusif, bekerja sama dengan masyarakat untuk memajukan Kolintang.

Warisan yang Menginspirasi Generasi Mendatang
Pengakuan ini tidak hanya memberikan kebanggaan tetapi juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkenalkan Kolintang ke dunia. Sebagai alat musik yang melampaui batas geografis dan budaya, Kolintang diharapkan terus menginspirasi generasi mendatang untuk menjaga kekayaan budaya Indonesia.

“Kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan Kolintang terus hidup, berkembang, dan menjadi inspirasi bagi dunia,” tutup Fadli Zon.

**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *