KAI Daop 1 Jakarta Tegaskan Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Sebidang: 24 Titik Perlintasan Liar Ditutup Sepanjang 2024

Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dan disiplin di perlintasan sebidang.

Uritanet – Jakarta, 30 November 2024 – Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dan disiplin di perlintasan sebidang. Hari ini, KAI Daop 1 bersama komunitas pecinta kereta api, Sadulur Spoor, menggelar sosialisasi keselamatan di JPL 23 Pasar Senen, Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 62 kali kegiatan sosialisasi, termasuk di berbagai sekolah. Langkah ini bertujuan mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih menjadi tantangan besar.

“Di wilayah Daop 1 terdapat 507 titik perlintasan sebidang, di mana 268 titik merupakan perlintasan resmi dan 239 titik lainnya ilegal. Sebanyak 299 titik dijaga, sementara 208 titik tidak dijaga. Hingga akhir November 2024, kami telah menutup 24 titik perlintasan liar guna meningkatkan keselamatan,” ujar Ixfan.

Meski demikian, data menunjukkan bahwa disiplin berlalu lintas masih menjadi pekerjaan rumah besar. Sepanjang 2024, tercatat 131 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 47 kejadian yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Intsiawati Ayus Konsisten Menyuarakan Aspirasi Daerah dan Memperjuangkan Kepentingan Daerah

Pentingnya Kepatuhan pada Aturan Lalu Lintas

Ixfan mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dan memprioritaskan perjalanan kereta api. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api dilarang berdasarkan Pasal 181 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007,” tegasnya.

Partisipasi Masyarakat untuk Keselamatan Bersama

Baca Juga :  Ridwan Kamil Perkuat Sinergi dengan Dewan Masjid Indonesia di Jakarta Utara, Bahas Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid

KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan instansi yang mendukung program keselamatan perjalanan kereta api. Laporan terkait potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat disampaikan melalui Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Mari kita tingkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas dan saling menjaga,” tutup Ixfan.

**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *