Uritanet, Jakarta –
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sedang berada dalam proses praperadilan terkait tuduhan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016.
Konon kabarnya, tuduhan ini berkaitan dengan kegiatan importasi gula yang dilakukan selama masa jabatannya di Kementerian Perdagangan.
Namun dalam perjalanan Praperadilan terkait tuduhan tersebut ada beberapa poin penting dalam kasus ini, yakni ;
1. Sidang Praperadilan : Tom Lembong hadir secara virtual dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 November 2024.
2. Tuduhan Penjiplakan : Kuasa hukum Tom Lembong mengklaim bahwa ada penjiplakan dalam keterangan ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa keterangannya berbeda.
3. Saksi Ahli : Kejaksaan Agung menghadirkan dua saksi ahli, Prof. Dr. Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman dan Taufik Rachman dari Universitas Airlangga, untuk mendukung pembuktian mereka.
Kuasa hukum Tom Lembong mengklaim bahwa ada penjiplakan dalam keterangan yang diberikan oleh dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung, yaitu Prof. Dr. Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman dan Taufik Rachman dari Universitas Airlangga.
Mereka mengatakan bahwa isi keterangan dari kedua saksi tersebut sangat mirip, bahkan hingga titik koma dan tata letaknya. Dan kuasa hukum Tom Lembong menganggap hal ini sebagai tanda adanya penjiplakan dan menuduh bahwa keterangan tersebut tidak asli.
Namun, Kejaksaan Agung menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa keterangannya berbeda. Mereka menjelaskan bahwa mengutip putusan atau peraturan adalah hal yang biasa dalam konteks hukum dan tidak serta merta menunjukkan adanya penjiplakan.
Kuasa hukum Tom Lembong juga berencana untuk melaporkan tuduhan ini ke kepolisian dan mengirimkan surat ke universitas tempat kedua saksi tersebut mengajar. Mereka berharap tuduhan ini dapat menjadi pembelajaran bagi penegak hukum untuk tidak melakukan hal yang tidak etis dalam dunia akademis.
Tuduhan terhadap Tom Lembong hanya berkaitan dengan korupsi impor gula tahun 2015-2016 karena pada masa itu, ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia.
Tuduhan ini mencakup perizinan impor 105.000 ton gula kristal mentah oleh PT AP, meskipun Indonesia saat itu memiliki kelebihan produksi gula. Kejaksaan Agung (AGO) menyatakan bahwa keputusan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses penunjukan Tom Lembong sebagai tersangka telah mengikuti prosedur hukum yang sah. Mereka mengklaim bahwa Tom Lembong memberikan izin impor tanpa berkoordinasi dengan lembaga negara lain atau mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan bahwa lima Menteri Perdagangan lainnya tidak terkait dengan kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Mereka menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Namun, jika nantinya penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, termasuk Menteri Perdagangan lainnya, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti. Pembuktian atau berkas perkara mereka akan berbeda dengan Tom Lembong.
)**by Nawasanga