KAI Daop 1 Jakarta dan Korlantas Polda Metro Jaya Adakan Sosialisasi Keselamatan dan Penindakan di Perlintasan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran di perlintasan kereta api JPL 11, KM 2+6

Uritanet – Jakarta, 14 November 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran di perlintasan kereta api JPL 11, KM 2+6, yang terletak antara Stasiun Kemayoran dan Rajawali. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di area perlintasan sebidang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa selain sosialisasi, tim gabungan ini juga melakukan penindakan bagi para pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan kereta api.

“Upaya ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan disiplin berlalu lintas di sekitar perlintasan. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin rendah risiko kecelakaan yang dapat terjadi,” ujar Ixfan.

Dari data KAI Daop 1 Jakarta, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, terjadi 116 kecelakaan di perlintasan dan petak jalan, mengakibatkan 35 korban luka ringan, 19 korban luka berat, dan 112 korban meninggal dunia. Ixfan menjelaskan bahwa wilayah Daop 1 Jakarta memiliki 503 titik perlintasan sebidang, terdiri dari 268 perlintasan resmi dan 235 perlintasan liar. Dari jumlah tersebut, 299 titik dijaga oleh KAI, Dishub, atau swadaya masyarakat, sementara 204 titik tidak terjaga.

Selama dua tahun terakhir, KAI Daop 1 telah berhasil menutup 88 perlintasan liar demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Penutupan ini meliputi 65 titik perlintasan hingga tahun 2023, serta tambahan 23 titik perlintasan dari Januari hingga Oktober 2024.

Meski begitu, Ixfan menyoroti masih adanya pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan. Sepanjang 2024, tercatat 116 insiden di perlintasan, dengan rincian: Januari 15 kejadian, Februari 14, Maret 13, April 15, Mei 8, Juni 11, Juli 16, Agustus 7, September 6, dan Oktober 11 kejadian. Ixfan mengimbau agar masyarakat yang melintasi perlintasan sebidang selalu disiplin, mengutamakan keselamatan kereta, dan berhenti untuk memperhatikan arah kanan dan kiri sebelum melintas.

Kasigar Subditgakkum Polda Metro Jaya, Kompol Mujiyanto, yang turut serta dalam penindakan di lokasi menyampaikan bahwa penindakan pada hari ini menghasilkan 40 tindakan pelanggaran, terdiri dari 26 teguran dan 14 tilang.

Ixfan mengingatkan, “Pengguna jalan harus selalu patuh dengan aturan di perlintasan kereta api, serta menghindari membuat atau menggunakan perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”

KAI berharap kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api.

**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *