Uritanet – Jakarta, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini mengadakan konferensi pers bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas pentingnya netralitas kepala desa, lurah, dan perangkat desa dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada November 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang memihak atau mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Didampingi oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Laode Ahmad, dari Kemendagri, Rahmat menyampaikan bahwa pengawasan dan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas perangkat desa menjadi prioritas utama Bawaslu dan Kemendagri.
“Kita ingin agar kepala desa dan perangkat desa dapat menjaga netralitas sehingga proses demokrasi elektoral bisa berjalan secara jujur, adil, dan kompetitif,” ungkap Rahmat Bagja.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes telah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat edaran ke seluruh daerah sebagai bentuk dukungan atas komitmen ini. Menurut Ahmad, kepala daerah turut diingatkan untuk mengawasi langsung seluruh perangkat pemerintahan desa agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang melanggar aturan perundang-undangan terkait netralitas.
Dalam konferensi pers ini, Bawaslu juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 195 laporan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa yang tersebar di 25 provinsi. Dari total 130 kasus yang telah diregistrasi, 12 kasus terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, sementara lainnya masuk dalam kategori pelanggaran perundang-undangan umum.
Konferensi pers ini merupakan langkah bersama Bawaslu dan Kemendagri untuk menjaga demokrasi elektoral di tingkat desa, di tengah kekhawatiran publik akan netralitas perangkat desa menjelang Pilkada 2024.
**Benksu