One Law Firm Kuasa Hukum PT. PBM Bandar Krida Jasindo Hadapi Gugatan R Dkk di PHI PN Jakpus

Lanjutnya, “Dalam kasus ini, kami telah berupaya maksimal untuk membuktikan bahwa klien kami telah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku”.

Saat ini, persidangan telah memasuki tahap akhir dengan agenda kesimpulan. One Law Firm, sebagai kuasa hukum PT PBM Bandar Krida Jasindo, menyatakan keyakinan mereka bahwa Majelis Hakim akan menolak gugatan tersebut berdasarkan bukti-bukti dan argumen hukum yang telah disampaikan selama persidangan.

Baca Juga :  Kinerja Karantina Pertanian PLBN Motaain Kupang Diapresiasi Irjen Kementan

Kasus ini menjadi sorotan dalam dunia hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dan keberhasilan One Law Firm dalam menanganinya semakin mempertegas reputasi mereka sebagai salah satu firma hukum terdepan di negeri ini. Dengan pendekatan yang profesional, strategis, dan berorientasi pada fakta, One Law Firm terus membuktikan kemampuannya dalam menangani kasus-kasus kompleks di berbagai bidang hukum.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *