Menanggapi gugatan ini, PT PBM Bandar Krida Jasindo menunjuk One Law Firm sebagai kuasa hukum mereka, sebuah langkah yang terbukti strategis dalam perkembangan kasus ini.
Dengan keahlian dan pengalaman yang mendalam di bidang hukum ketenagakerjaan, tim One Law Firm berhasil menyusun strategi pembelaan yang kuat dan komprehensif.
Mereka dengan cermat mengumpulkan dan menyajikan bukti-bukti yang meyakinkan, termasuk dokumentasi yang menunjukkan bahwa proses PHK dan pemberian kompensasi telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku.
Share Article :