Uritanet, Jakarta –
Dalam sebuah kasus perselisihan hubungan industrial yang menarik perhatian publik, One Law Firm kembali menunjukkan keunggulannya sebagai firma hukum terkemuka di Indonesia. Kasus ini melibatkan PT. PBM Bandar Krida Jasindo dan sejumlah mantan karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang diajukan oleh mantan karyawan, yang diinisialkan R beserta rekan-rekannya, menyorot isu seputar proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberian kompensasi yang mereka klaim tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Share Article :