Langkah besar ini diharapkan membawa kepastian hukum yang lebih baik di dunia olahraga, di mana BAKI akan menjadi lembaga independen yang imparsial dalam menyelesaikan sengketa terkait olahraga. Menteri Dito menyatakan bahwa pembentukan BAKI tidak hanya menjawab amanat undang-undang, tetapi juga merupakan upaya untuk mempersatukan dua forum penyelesaian sengketa yang sebelumnya eksis, yakni yang diinisiasi oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Kehadiran BAKI menjadi momen penting dalam sejarah olahraga Indonesia. Dengan adanya satu lembaga arbitrase yang bersifat final dan mengikat, seluruh sengketa olahraga kini memiliki jalur penyelesaian yang lebih efisien, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dito Ariotedjo.