Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota BPK RI ini sesuai Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Dan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 112/P Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.
Selepas pembacaan sumpah, dilakukan penandatanganan berita acara sumpah jabatan. Setelah itu dilakukan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan kepada para anggota BPK periode 2024-2029.
Share Article :