Sebagai informasi, pelantikan ini berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/M Tahun 2024. Sebelumnya, Dwijayanto menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Kemenpora.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” lanjut Menpora Dito.
Menpora Dito menjelaskan, peran Dwijayanto sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama Kemenpora sangat penting untuk memperkuat kebijakan dengan kajian yang mendalam dan implementasi yang nyata.
Share Article :