Uritanet, Jakarta –
Melalui Sidang ke 4 ini di PN Jakarta Pusat Tergugat IV Dedy Corbuzier tidak hadir kembali meski persidangan masih seputar kelengkapan berkas (17/10). Seperti diketahui Deddy Corbuzier selaku Tergugat IV diwakili pihak Kementerian Pertahanan, sebagai bagian pihak yang memberikan pangkat kepada sang artis tersebut.
“Jadi yang saya gugat adalah Letkol Titulernya, bukan pribadi. Makanya dihadiri dari kuasa hukum Kemhan, ungkap Syamsul Jahidin, S.I.Kom, S.H.,M.M.,M.I.Kom,” usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Share Article :