Dedy Corbuzier Tidak Hadir Lagi, Syamsul Jahidin, SI.Kom, S.H.,MM.,MI.Kom Tanyakan Syarat dan Pertimbangan Pemberian Pangkat Tituler

Uritanet, Jakarta –

Melalui Sidang ke 4 ini di PN Jakarta Pusat Tergugat IV Dedy Corbuzier tidak hadir kembali meski persidangan masih seputar kelengkapan berkas (17/10). Seperti diketahui Deddy Corbuzier selaku Tergugat IV diwakili pihak Kementerian Pertahanan, sebagai bagian pihak yang memberikan pangkat kepada sang artis tersebut.

“Jadi yang saya gugat adalah Letkol Titulernya, bukan pribadi. Makanya dihadiri dari kuasa hukum Kemhan, ungkap Syamsul Jahidin, S.I.Kom, S.H.,M.M.,M.I.Kom,” usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Baca Juga :  Belum Penuhi Kuorum, Rapat Umum Pembentukan PPPSRS Kalibata City Ditunda, Lanjut Rapat Kedua 16 Desember 2023

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *