Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2025

Pemerintah melalui rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Wakil Menteri Tenaga Kerja, telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

SKB tersebut menetapkan total 27 hari libur, sama seperti tahun 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa SKB ini tetap merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari libur nasional.

“Pemerintah juga mempertimbangkan usulan penambahan hari libur terkait hari besar keagamaan tertentu. Namun, jika penambahan hari libur diusulkan, maka perlu dilakukan perubahan Keputusan Presiden terlebih dahulu. Selain itu, daerah dengan mayoritas agama tertentu tetap dapat menerapkan libur lokal, sesuai dengan tradisi yang sudah berlangsung di beberapa wilayah”, ujar Menko PMK Muhajir Effendy.

Baca Juga :  Menpora RI Dito Ariotedjo : Peparnas XVII Solo 2024 Bawa Pesan Kuat Persatuan dan Kebersamaan Kunci Semangat Para Atlet

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *