Imigrasi Amankan Buronan Interpol Asal Tiongkok di Bandara Ngurah Rai

Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menangkap LQ, buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. LQ ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024,

Uritanet – Jakarta, 10 Oktober 2024 – Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menangkap LQ, buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. LQ ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, setelah terdeteksi melalui sistem autogate dan dicekal saat mencoba meninggalkan Indonesia menggunakan paspor Turki dengan nama alias JOE LIN.

LQ, pria berusia 39 tahun, buron dalam kasus pidana di Tiongkok, diketahui terlibat dalam pengumpulan dana ilegal sebesar lebih dari CNY 100 miliar (sekitar Rp220 triliun) dari 50.000 orang. Ia menjanjikan pengembalian tahunan yang tinggi, antara 6% hingga 10,1%, sebagai umpan bagi korban-korbannya. Pada 27 September 2024, Ditjen Imigrasi menerima red notice dari Interpol untuk menangkapnya.

Baca Juga :  Damai Putra Group Peduli Pengelolaan Sampah Lingkungan dan Berdayakan Kader Posyandu Tarumajaya

LQ memasuki Indonesia pada 26 September 2024 menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan identitas palsu JOE LIN dan paspor Turki. Setelah melakukan identifikasi melalui teknologi pengenalan wajah, Imigrasi segera memasukkan nama JOE LIN ke dalam daftar cegah, sehingga ia tidak dapat keluar dari Indonesia.

Silmy Karim, Dirjen Imigrasi

“Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan Pemerintah RRT identik dengan profil salah satu penumpang, kami langsung memasukkannya ke dalam daftar cegah agar lebih mudah diringkus,” ungkap Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.

LQ tertangkap saat mencoba melintas autogate di Bandara Ngurah Rai. Setelah diperiksa selama tiga hari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ia dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 4 Oktober 2024 untuk kemudian diserahkan kepada pihak Interpol pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca Juga :  7 KA Keberangkatan Stasiun Gambir Diberhentikan di Stasiun Jatinegara, Ada Wondr Jakarta Running Festival

Silmy Karim menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini didukung oleh sistem keamanan perlintasan yang terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS). Sistem ini memungkinkan pemeriksaan cepat dan menyeluruh terhadap pelintas di bandara dan pelabuhan di Indonesia, tanpa mengesampingkan aspek keamanan.

“Indonesia bukan destinasi pelarian buronan internasional,” tegas Silmy. Ditjen Imigrasi akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum nasional dan internasional untuk memastikan pengawasan keimigrasian semakin efektif dan efisien.

**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *