Selain itu KAI Daop 1 Jakarta juga menyampaikan larangan bagi orang yang bukan petugas KAI berada dan beraktivitas di jalur KA. Untuk keselamatan dan keamanan bersama KAI Daop 1 secara berkala terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak beraktifitas di jalur KA.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”
Share Article :