Tingkatkan Keselamatan yang Berkelanjutan, KAI Daop 1 Jakarta Kembali Gelar Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang

Korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. Adapun pada tahun 2024 jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebanyak 33 kejadian.

KAI dengan tegas mengatakan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  RIDO Targetkan Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *