“Jadi, secara tukin dan SDM Kemenpora ini kita naikkan bagaimana nantinya anak -anak muda dan ASN – ASN yang bagus -bagus itu bekerja disini dan kewenangan tata kelola keolahragaan harus lebih detail lagi. Pemerintah memegang peran yang lebih signifikan. Untuk kepemudaan, Kemenpora ini dibawah Perpres menjadi ketua pelaksana dibawahnya ada 27 K/L, dan itu adalah PR selanjutnya untuk mengorkestrasi pembinaan kepemudaannya,” tutupnya.
)***Tjoek
Share Article :