Pemerintah Indonesia Serahkan Pilot Susi Air, Kapten Philip Mehrtens, ke Selandia Baru Setelah Proses Pembebasan Berhasil

Pemerintah Indonesia secara resmi menyerahkan Kapten Philip Mark Mehrtens, pilot Susi Air yang sempat disandera, kepada Pemerintah Selandia Baru.

Uritanet – Jakarta September 2024, Pemerintah Indonesia secara resmi menyerahkan Kapten Philip Mark Mehrtens, pilot Susi Air yang sempat disandera, kepada Pemerintah Selandia Baru. Penyerahan ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto dalam sebuah upacara resmi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (21/9/2024) malam.

“Atas nama Pemerintah Indonesia, saya menyerahkan Sdr. Philip Mehrtens kepada Pemerintah Selandia Baru, yang diwakili oleh Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Yang Mulia Bapak Kevin Burnett. Kepada Sdr. Philip, kami sampaikan selamat berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Menko Hadi Tjahjanto.

Penyerahan ini menandai akhir dari negosiasi panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, di mana keselamatan Mehrtens menjadi prioritas utama. Pendekatan soft approach yang mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan berhasil mengamankan pembebasannya tanpa tindakan represif.

Presiden RI sebelumnya menegaskan bahwa kesabaran dalam menghadapi situasi ini adalah kunci keberhasilan. Menko Hadi mengapresiasi kerja sama dan dedikasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembebasan.

“Saya mewakili Pemerintah Indonesia mengucapkan terima kasih kepada TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta Kementerian Luar Negeri RI yang telah bekerja keras dalam proses ini. Juga kepada Kedutaan Besar Selandia Baru di Jakarta atas kerja sama dan dukungannya,” tambah Menko Hadi.

Acara serah terima tersebut turut dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury. (*)

Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *