KAI dan Korlantas Polri Gelorakan Budaya Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju

acara sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, akan dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas.

Dadan menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  14 Januari Pengusaha Bela Bangsa Deklarasikan Dukungan Pasangan Capres – Cawapres Prabowo-Gibran

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Dadan.

**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *