Sambut HUT KAI dan HUT Lalu Lintas, Daop 1 Jakarta dan Polres Jakarta Pusat Imbau Masyarakat di Perlintasan Sebidang KA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Polres Jakarta Pusat serta instansi terkait lainnya dalam mengadakan sosialisasi

Uritanet – Jakarta Seotember 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Polres Jakarta Pusat serta instansi terkait lainnya dalam mengadakan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang KA. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan masyarakat di wilayah Daop 1 Jakarta.

Turut hadir dalam acara ini, Executive Vice President of Security Mayor Jenderal TNI Mar Nana Rukmana, Vice President of Security Operation and Administration Duhuri Kurniawan, Kompol Prima Agung Pambudi, ST

Kasi Binwas Subditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, dan Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamorang. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 11 Km 2+595, petak jalan Rajawali-Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Lalu Lintas. Kegiatan dibagi dalam tiga tahap, dengan tahap 1 dan 2 pada 17-18 September 2024, serta tahap 3 pada 19 September 2024. Pada tahap pertama, masyarakat diimbau melalui spanduk dan atribut keselamatan. Pada tahap ketiga, pelanggaran lalu lintas akan ditindak dengan penilangan langsung.

Baca Juga :  216Th Keuskupan Agung Jakarta : Jalan Santai Kerukunan dan Kebhinnekaan Lintas Agama’

Menurut Ixfan Hendri Wintoko, Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, pada tahun 2023 Daop 1 Jakarta telah melakukan 45 sosialisasi keselamatan, dan hingga September 2024, sudah 48 sosialisasi dilakukan. Sepanjang 2024, tercatat 142 insiden antara pengguna jalan dengan kereta api, 38 di antaranya melibatkan kendaraan, dan 104 melibatkan pejalan kaki di jalur kereta.

Ixfan menekankan pentingnya kesadaran pengendara untuk berhenti dan memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api. Ia juga mengingatkan bahwa melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Penegakan Hukum dan Pembaharuan Pemerintahan (Belajar dari Kasus Eigenrechting Ade Armando)

KAI Daop 1 Jakarta berharap kerja sama berbagai pihak dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat yang melihat potensi bahaya di jalur KA diimbau melapor melalui Contact Center KAI di 121 atau media sosial KAI121.

**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *