Stunting Bukan Hanya Permasalahan Kesehatan Juga Jadi Tanggungjawab dan Tugas Seluruh Komponen Masyarakat

Uritanet, Brebes –

Permasalahan stunting di Kabupaten Brebes sendiri masih harus mendapatkan perhatian. Padahal pada tahun 2024 ini, Kabupaten Brebes ditargetkan tidak ada kasus stunting lagi, dan Stunting bukan hanya sebuah permasalahan kesehatan saja tetapi juga menjadi tanggung jawab dan tugas seluruh komponen masyarakat baik pemerintah dan non pemerintah.

Sehingga percepatan penurunan stunting di Kabupaten Brebes harus terus digenjot. Dan untuk mewujudkannya yakni dengan menjalin kemitraan lintas sektor dan kerjasama semua pihak. Juga pendekatan multi sektor baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat agar dapat menurunkan stunting sampai dengan 14 persen di penghujung 2024 ini.

Demikianlah kesimpulan yang dapat diambil dalam Kegiatan Sosialisasi dan KIE Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja di Desa Kebaledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (15/9), yang menghadirkan para narasumber antara lain, Drs.Akhmad Ma’mun, MSI Kepala Dinas DP3AP2KB Kab. Brebes; dr.H. Zamhir Setiawan, M.Epid, selaku Direktur Bina Akses Pelayanan KB; Nasri Yatiningsih, S.E, MM, selaku Ketua Tim Kerja Hubungan Antar Lembaga dan AKIE BKKBN Provinsi Jawa Tengah; dan Hj.Nur Nadlifah, S.Ag, MM, Anggota Komisi IX DPR RI, yang hadir secara online.

Untuk mengoptimalkan kinerja Tim Percepatan Penurunan Stunting dan Tim Pendamping Keluarga dari tingkat provinsi hingga desa. Terpenting harus ada perubahan perilaku dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Brebes. Karena tercapainya perubahan perilaku bukan diukur dari capaian program tetapi dari terimplementasinya indikator program, lanjut Hj.Nur Nadlifah, S.Ag, MM, Anggota Komisi IX DPR RI, yang hadir secara online.

Baca Juga :  Direktur RSUD Kota Bekasi Beri Penjelasan Video Viral di RSUD Kota Bekasi

Jangan terjebak hanya pemberian informasi karena pesan harus sampai pada tingkat tindakan. Yakni secara masif ada komunikasi dua arah atau komunkasi antar pribadi. Disamping adanya regulasi kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Stunting di Kabupaten Brebes.

Dalam strategi komunikasi, yakinkan pesan yang disampaikan bisa merubah perilaku. Termasuk dalam pemilihan media komunikasi termasuk konten didalamnya yang akan diumpan secara masif juga harus dikemas secara apik dan menarik, tambahnya lagi.

Perlu diketahui, berdasarkan survei kesehatan Indonesia prevalensi stunting Kabupaten Brebes adalah 29,1 persen (Tahun 2023). Dan percepatan penurunan Stunting bukan hanya tugas dari Dinas Kesehatan dan DP3KB Brebes, dan tidak bisa jalan sendiri-sendiri, bila perlu jemput bola ke desa-desa untuk mengetahui secara pasti kondisi stunting di Brebes.

“Alhamdulillah, dari hasil kerja sama seluruh pihak dalam setahun turun cukup banyak sekitar 21 persen. Tugas berikutnya hingga akhir di tahun 2024 ini, semoga kita bisa menekan lagi hingga 14 persen,” terang Drs.Akhamad Ma’mun, MSI Kepala Dinas DP3AP2KB Kab. Brebes.

Baca Juga :  Apel Pagi dan Penyerahan Penghargaan Lomba Inovasi Tatanan Hidup Baru Pemkot Bekasi

Lebih lanjut, Stunting bisa ditangani dengan pemenuhan gizi ibu hamil. Kuncinya terletak pada seribu hari pertama kehidupan (HPK). Usia pasangan pernikahan pun perlu diperhatikan, mengingat masih ada masyarakat yang belum tahu usia minimal pernikahan. Oleh karenanya, pencegahan kasus gagal tumbuh anak alias stunting mulai menyasar juga kepada para remaja.

Ibu hamil membutuhkan pemeriksaan rutin, selama masa kehamilan, baik bulanan atau triwulan. Dengan begitu, pertumbuhan janin di dalam rahim ibu dapat dipantau. Selain itu, pemenuhan gizi anak sejak lahir hingga usai dua tahun harus diperhatikan, papar dr.H. Zamhir Setiawan, M.Epid, selaku Direktur Bina Akses Pelayanan KB.

Disamping itu pentingnya edukasi khusus bagi para remaja yang diharapkan dapat menyebarluaskan informasi yang diterimanya kepada komunitas mereka, dengan memanfaatkan media sosial.

“Dari usia pasangan pernikahan, di sekitar kita masih ada pasangan usianya belum siap menikah loh, ada 15 tahun 16 tahun. Ini perlu disampaikan. Kalau menikah di usia segitu usia kandungan belum siap, sedangkan di undang-undang pemerintah minimal 19 tahun,” jelasnya lagi.

Selanjutnya para Remaja bisa menjadi agen perubahan. Harapannya angka stunting bisa ditekan dengan maksimal, dan sepuluh atau dua puluh tahun ke depan lahir generasi-generasi hebat dari Kabupaten Brebes, tukasnya. Dan berharap remaja bisa berperan dan mendukung penuh upaya pencegahan stunting, sesuai kompetensi mereka.

)**Nawasanga

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *