Kasus ini mencuat setelah seorang korban, Makmurdin, melaporkan telah ditipu oleh Bripda WSN. Makmurdin mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp170 juta untuk posisi masinis dan Rp50 juta untuk posisi teknisi. Dengan janji pasti diterima di PT KAI, Makmurdin menyerahkan berkas dan melakukan pembayaran secara bertahap antara Mei hingga Agustus 2024.
Namun, janji tersebut tak terpenuhi. Bripda WSN yang berjanji akan mengikutsertakan Makmurdin dalam diklat pada 16 Juli 2024 justru menghilang dan tidak bersikap kooperatif. Merasa ditipu, Makmurdin melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan bukti-bukti berupa transfer bank dan dokumen yang pernah dijaminkan oleh Bripda WSN.
Share Article :