RUTA Pilih Hidayat Ketua Baru PPPSRS Kuningan City, Hendro Sukendro Terbukti Langgar Pergub DKI Jakarta, No.70 Tahun 2021

Setelah sekitar 10 menit berdiskusi, Heru Sukendro kembali ke podium dan mengakui pada saat pencalonan untuk menjadi Ketua PPPSRS memang dia tidak ber – KTP di Apartemen Denpasar Residences, hingga akhirnya Heru Sukendro menyatakan pengundurkan dirinya dari Jabatan Ketua PPPSRS secara sukarela. Sekaligus meminta maaf kepada seluruh peserta rapat atas perbuatannya yang telah merugikan banyak orang dan meninggalkan RUTA.

“Memang salah satu persyaratan (sebagai pengurus) harus ber KTP dan tinggal di sini Pada saat itu memang saya ber KTP di sini, tapi karena ada permasalahan pribadi, terkait KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Heru Sukendro tetap ber KTP di Kab Bogor). Karena memang aturan Pergub harus ber KTP di sini, dan sesuai tuntutan warga, maka saya tidak akan melanjutkan memimpin,” kilah Heru Sukendro.

)*** Tjoek

Baca Juga :  Pimpinan MPR RI Diminta Segera Lantik Tamsil Linrung, Gugatan Fadel Kalah di Kasasi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *