RUTA Pilih Hidayat Ketua Baru PPPSRS Kuningan City, Hendro Sukendro Terbukti Langgar Pergub DKI Jakarta, No.70 Tahun 2021

Untuk membuktikan dugaan tersebut, Peserta Rapat tersebut meminta Heru Sukendro memperlihatkan KTP – nya kepada seluruh peserta dan disaksikan oleh pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, serta Notaris yang turut hadir saat itu, ternyata alamat KTPnya berbeda.

Heru Sukendro awalnya menolak permintaan tersebut, namun dikarenakan adanya desakan dari hampir seluruh peserta RUTA agar Heru Sukendro memperlihatkan KTP nya. Selanjutnya Heru Sukendro meminta waktu untuk berdiskusi dengan pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta dan Notaris secara privat di luar ruangan.

Baca Juga :  Gugatan Para Penggugat Perkara Merek Wilton Dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO), Error in Persona dan Obscur Libels

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *