RUTA Pilih Hidayat Ketua Baru PPPSRS Kuningan City, Hendro Sukendro Terbukti Langgar Pergub DKI Jakarta, No.70 Tahun 2021

“Pada saat mencalonkan diri sebagai Ketua PPPSRS Kuningan City di tahun 2022 itu, dan saat pendaftaran kehadiran ditemukan perbedaan alamat KTPnya, dimana KTP yang diperlihatkan beralamat di Kab Bogor. Karena itulah, saya mempertanyakan identitas saudara Heru Sukendro yang sebenarnya,” tegas salah satu peserta rapat tersebut dan langsung serta merta membuat sebagian besar peserta RUTA kaget.

Dan langsung pula, melakukan konfirmasi dengan Notaris, dan didapati bahwa Heru selaku Ketua PPPSRS sekaligus Pemimpin RUTA masih menggunakan KTP yang beralamat di Kab Bogor dalam Pendaftaran RUTA Pertama tertanggal 31 Juli 2024 dan RUTA Kedua tertanggal 12 Agustus 2024, sehingga hal tersebut patut diduga keras ‘Cacat Formil’ atas jabatan Heru Sukendro sebagai Ketua PPPSRS.

Baca Juga :  Humpuss Intermoda Transportasi Dinyatakan Majelis Arbitrase Internasional Wanprestasi, Parbulk II AS Alami Kerugian USD48.183.659,87

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *