RUTA Pilih Hidayat Ketua Baru PPPSRS Kuningan City, Hendro Sukendro Terbukti Langgar Pergub DKI Jakarta, No.70 Tahun 2021

Sebagai catatan penting bahwa Heru Sukendro, Ketua PPPSRS Komersial Campuran Kuningan City, Jakarta Selatan, telah menyatakan mundur lantaran terbukti ‘Cacat Formil’ dalam proses Pencalonan sebagai Ketua PPPSRS pada tahun 2022 silam.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 70 Tahun 2021 Tentang, Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018, Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, khususnya di Pasal 45 ayat (1) huruf c dinyatakan bahwa Pengurus dan Pengawas PPPSRS merupakan para Pemilk yang sah menurut hukum dan memenuhi syarat – syarat, salah satunya adalah ‘Memiliki KTP’ yang sesuai dengan alamat huniannya di Rumah Susun tersebut.

Baca Juga :  Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan FB

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *