Pelaku telah diserahkan ke Polsek Kebayoran Lama bersama barang bukti berupa kabel LAA sepanjang 1,5 meter, tang potong, topeng, dan topi. “KAI akan terus memperketat pengawasan dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api,” ujar Ixfan.
Masyarakat yang mengetahui kegiatan mencurigakan dapat melaporkannya ke Call Center 121 atau petugas keamanan stasiun terdekat.
)**Benksu
Baca Juga : Vendor Vendor PON XX Papua Gigih Perjuangkan Pembayaran yang Belum Jelas dari Pemerintah
Share Article :
Pages: 1 2