Mengutamakan Perjalanan Kereta Api, Masyarakat Diajak Untuk “BERTEMAN

Berteman digunakan sebagai tema sosialisasi keselamatan yang dilakukan oleh KAI dan para Stakholder

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

“Peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang menjadi tanggung jawabnya, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama.”

Dalam upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta berperan aktif sesuai dengan PM 94 Tahun 2018. Dari Januari 2024 hingga saat ini,KAI telah berhasil menutup 15 titik perlintasan liar atau tanpa izin.

“KAI Daop 1 Jak selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Hingga tahun 2023 KAI Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 65 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 9 September 2024, berhasil menutup 15 titik perlintasan,” ungkap Ixfan.

Baca Juga :  Pertemuan LBGT se-ASEAN di Jakarta, Pemerintah Harus Tegas

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *