Keselamatan perjalanan kereta api merupakan hal utama yang harus terus dipertahankan, untuk itu KAI juga melakukan penutupan pada perlintasan perlintasan liar yang sangat berpotensi.
Ixfan kembali membeberkan bahwa banyak kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api terjadi pada Jalan Perlintasan Langsung (JPL) liar atau tanpa izin. Mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, dinyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Share Article :