Sekaligus Kemenpora telah mengusulkan surat usulan tambahan pagu anggaran tahun 2025 kepada Menkeu melalui surat nomor B-PR.03.01/6.10.31/MENPORA/VI/2024 perihal Usulan Tambahan Anggaran pada RAPBN TA 2025 yakni Rp 2.967.000.000.000, lanjutnya.
“Namun dalam Surat Bersama MenPPN/Kepala Bappenas dan Menkeu nomor
S-612/MK.02/2024 dan B-480/ D.8/ PP.04.03/07/ 2024 tanggal 19 Juli 2024 perihal Pagu Anggaran Belanja K/L dan DAK TA 2025 dan Penyelesaian RKA-K/L TA 2025, Kemenpora tidak mendapatkan alokasi program dan anggaran untuk kegiatan yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelas Menpora Dito Ariotedjo.
Share Article :