Uritanet, Jakarta –
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo didampingi Sesmenpora Gunawan Suswantoro, beserta para Deputi, Staf Ahli, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan pejabat terkait mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Anggota Komisi X DPR RI di Ballroom Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta (5/9) membahas RKA-K/L, RKP Tahun 2025 dan usulan Program DAK. Dan Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, bersama Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Pimpinan DPR-RI khususnya Pimpinan Komisi X DPR-RI yang telah mengundang kami pada hari ini untuk rapat kerja dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga,” kata Menpora Dito Ariotedjo.
Arah kebijakan RKP Tahun 2025 Bidang Olahraga lanjut Menpora Dito Ariotedjo yakni, memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas.
Pemerintah memberikan perhatian besar pada peningkatan SDM dengan meningkatkan kualitas hidup, termasuk kesehatan, kebugaran dan produktivitas melalui olahraga.
Dalam DBON salah satu visinya pada tahun 2045 adalah mewujudkan Indonesia Bugar, dengan 70 persen masyarakat berpartisipasi aktif berolahraga sebanyak 3 kali seminggu dengan durasi minimal 60 menit, sehingga diharapkan 60 persen memiliki tingkat kebugaran jasmani baik, jelasnya.
Sedangkan Alokasi Pagu Anggaran Kemenpora RI TA 2025 Merujuk Surat Bersama MenPPN/Kepala Bappenas dan Menkeu nomor S-612/MK.02/2024 dan B480/D.8/PP.04.03/07/2024 perihal Pagu Anggaran Belanja K/L dan DAK TA 2025 dan Penyelesaian RKA-K/L TA 2025, postur anggaran Kemenpora adalah Rp 1.830.383.940.000.
Sekaligus Kemenpora telah mengusulkan surat usulan tambahan pagu anggaran tahun 2025 kepada Menkeu melalui surat nomor B-PR.03.01/6.10.31/MENPORA/VI/2024 perihal Usulan Tambahan Anggaran pada RAPBN TA 2025 yakni Rp 2.967.000.000.000, lanjutnya.
“Namun dalam Surat Bersama MenPPN/Kepala Bappenas dan Menkeu nomor
S-612/MK.02/2024 dan B-480/ D.8/ PP.04.03/07/ 2024 tanggal 19 Juli 2024 perihal Pagu Anggaran Belanja K/L dan DAK TA 2025 dan Penyelesaian RKA-K/L TA 2025, Kemenpora tidak mendapatkan alokasi program dan anggaran untuk kegiatan yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelas Menpora Dito Ariotedjo.
Oleh karena itu, tegas Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, bahwa Komisi X DPR RI mendorong Kemenpora RI memperkuat sinergi program dengan K/L terkait. Meningkatkan sosialisasi Desain Besar Kepemudaan Nasional, mengolaborasikan potensi kreatif pemuda, mengoptimlisasikan pembibitan atlet muda, dan DBON dapat diimplementasikan dengan optimal dengan mengalokasikan anggaran memadai pada 2025.
Kemudian memiliki dan menjalankan secara konsisten pengelolaan gedung dan fasilitas pertandingan pasca even.
Sementara terhadap usulan tambahan anggaran pada RAPBN TA 2025 Kemenpora RI, sebesar Rp 2.967.000.000.000, Komisi X DPR RI mengharapkan Kemenpora menyampaikan penjelasan secara rinci dan komprehensif dalam RDP pendalaman untuk meningkatkan anggaran,” imbuhnya.
Di akhir Raker, Komisi X DPR RI masih memerlukan pendalaman terhadap pagu anggaran Kemenpora pada RAPBN 2025 dengan beberapa catatan-catatan penting pendukung lainnya.
)***Tjoek