“Regulasi ini telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 2/2023 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah berupaya meningkatkan tiga faktor peningkatan konsep pembangunan yakni, aksesibilitas, amenitas dan atraksi agar pembangunan pariwisata Sulawesi Selatan ke depan semakin meningkat,” pungkas Arafah.
)**Nawasanga
Share Article :