Pantau Raperda dan Perda Pariwisata Sulawesi Selatan, Dorong Kemajuan Wisata Daerah

“Isu krusial yang harus disiapkan agar pembangunan pariwisata di daerah berjalan dengan baik. Perencanaan pariwisata disusun melalui Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Rippadra) berdasarkan PP 50/2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 2025. Setiap daerah dituntut menyiapkan rencana induk pariwisata daerah, sebagai acuan pengembangan pariwisata, dengan mengacu pada UU 10/2009 tentang Kepariwisataan,” ujar Herry.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah menerangkan, Sulawesi Selatan telah mempunyai Perda No. 1/2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda No. 2/2015 tentang Ripparda, yang status keberlakuannya sampai Maret 2030.

Baca Juga :  Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum : Integritas Jadi Nilai Dasar, Harus Terus Dioptimalkan Seluruh Jajaran BPK

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *