“Isu krusial yang harus disiapkan agar pembangunan pariwisata di daerah berjalan dengan baik. Perencanaan pariwisata disusun melalui Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Rippadra) berdasarkan PP 50/2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 2025. Setiap daerah dituntut menyiapkan rencana induk pariwisata daerah, sebagai acuan pengembangan pariwisata, dengan mengacu pada UU 10/2009 tentang Kepariwisataan,” ujar Herry.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah menerangkan, Sulawesi Selatan telah mempunyai Perda No. 1/2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda No. 2/2015 tentang Ripparda, yang status keberlakuannya sampai Maret 2030.
Share Article :